Hukum adalah sebuah aturan yang
tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam
kehidupan kita pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki
pengertian yang sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari
adanya penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa
digunakan untuk menegakan atau mencari keadilan.
- Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang;
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat;
- Peraturan itu secara uum bersifat memaksaa dan
- Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan
ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Ciri-Ciri Hukum
1. Terdapat perintah ataupun larangan
2. Perintah atau larangan tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang
Pembagian Hukum
Menurut Sumbernya. Hukum mampu
dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang adalah hukum yg tercantum
dalam peraturan perundangan.
- Hukum tradisi (tradisi) adalah hukum yg terletak didalam peraturan-peraturan tradisi (tradisi).
- Hukum Traktat, ialah hukum yg ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antara negeri (traktat)
- Hukum Jurisprudensi, ialah hukum yg terbentuk lantaran ketentuan hakim.
Menurut ruangan berlakunya hukum bakal dibagi dalam :
- Hukum nasional yakni hukum yg berlaku dalam sebuah negeri.
- Hukum internasional adalah hukum yg mengatur interaksi hukum dalam dunia internasional
- Hukum Asing yakni hukum yg berlaku dalam negeri lain
- Hukum Gereja adalah kumpulan norma-norma yg ditetapkan oleh gereja buat para anggota-anggotanya.
Menurut Dikala berlakunya, hukum bisa dibagi dalam
- Hukum Positif yakni hukum yg berlaku saat ini bagi satu buah warga tertentu dalam sebuah daerah tertentu. Singkatnya : Hukum yg berlaku bagi sebuah penduduk terhadap sebuah saat, dalam sebuah ruang tertentu. Ada sarjana yg menamakan hukum positifi itu “Tata Hukum”.
- Ius Constituendum ialah hukum yg diinginkan berlaku terhadap saat yg bakal datang.
- Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yg berlaku dimana-mana dalam segala kala & buat segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas saat melankan berlaku utk selama-lamanya (abadi) pada siapapun serta diseluruh lokasi.
- Hukum tradisi (tradisi) adalah hukum yg terletak didalam peraturan-peraturan tradisi (tradisi).
- Hukum Traktat, ialah hukum yg ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antara negeri (traktat)
- Hukum Jurisprudensi, ialah hukum yg terbentuk lantaran ketentuan hakim.
Menurut ruangan berlakunya hukum bakal dibagi dalam :
- Hukum nasional yakni hukum yg berlaku dalam sebuah negeri.
- Hukum internasional adalah hukum yg mengatur interaksi hukum dalam dunia internasional
- Hukum Asing yakni hukum yg berlaku dalam negeri lain
- Hukum Gereja adalah kumpulan norma-norma yg ditetapkan oleh gereja buat para anggota-anggotanya.
Menurut Dikala berlakunya, hukum bisa dibagi dalam
- Hukum Positif yakni hukum yg berlaku saat ini bagi satu buah warga tertentu dalam sebuah daerah tertentu. Singkatnya : Hukum yg berlaku bagi sebuah penduduk terhadap sebuah saat, dalam sebuah ruang tertentu. Ada sarjana yg menamakan hukum positifi itu “Tata Hukum”.
- Ius Constituendum ialah hukum yg diinginkan berlaku terhadap saat yg bakal datang.
- Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yg berlaku dimana-mana dalam segala kala & buat segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas saat melankan berlaku utk selama-lamanya (abadi) pada siapapun serta diseluruh lokasi.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Tugas utama negara :
1. Mengatur dan
menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.
Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang
disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sifat Sifat Negara
- Sifat Memaksa
Sifat
memaksa ini biasanya dalam bentuk undang undag dan untuk ditaati oleh semua
masyarakat sebuah negara sehingga ketertiban dalam masyarakat tercapai.
Sehingga negara memiliki sifat memaksa dalam arti memiliki kekuasaan hukum
maupun kekuasaan secara fisik.
- Sifat monopoli
Negara
memiliki sifat monopoli guna untuk menetapkan tujuan bersama dapat tercapai.
Negara dapat memutuskan bahwa suatu faham maupun suatu kepercayaan tertentu
tidak boleh disebar luaskan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan
masyarakat.
- Sifat negara yang mencakup semua (totalitas)
Sifat
ini memiliki arti bahwa smua orang terikat dalam peraturan perundang-udangan
yang berlaku tanpa ada kecuali. Sebagai contoh adalah kewajiban membayar pajak.
Semua orang sama dihadapan hukum.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana penyelenggaraan
pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan,
pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur seluruh wilayah negara secara
langsung dan membentuk daerah-daerah seperti provinsi, kabupaten/ kota madya,
kecamatan dan seterusnya. Sistem yang dipakai dalam penyelenggaraan negara
kesatuan dapat dilaksanakan dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.
2. Negara Serikat (Federasi/Bonstaat)
Negara
serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian.
Negara-negara bagian tersebut menyerahkan sebagian urusannya kepada pemeritah
Federal (pusat) yang menyangkut urusan keuangan, pertahanan, pos,
telekomunikasi, hubungan luar negeri dan negara-negara bagian tidak berdaulat.
Didalam negara federasi, kekuasaan asli tetap berada di tangan negara bagian,
karena yang mengurusi urusan dalam negeri dan berhubungan langsung dengan
rakyat adalah negara bagian.
3 Unsur Negara
- Rakyat : Pengertian rakyat adalah orang orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah dan telah menetap. Rakyat yang dimaksud sebagai unsur unsur negara adalah orang yang lebih dari satu bahkan untuk dikatakan rakyat harus terdiri dari beberapa kelompok sosial yang ada sehingga normalnya sebuah rakyat akan terdiri minimal atas 3 generasi, dan beberapa macam keluarga di dalamnya. Lalu anda pasti bertanya, bagaimana bila suatu negara rakyatnya mati semua? Maka bukanlagi suatu negara. Hal ini wajar, dikarenakan siapa yang akan mengatur, diatur dan mengklaim negara tersebut lagi, tidak ada bukan. Oleh karena itu, dalam perang untuk penguasaan negara, apabila rakyatnya tidak mau mengakui kekuasaan penjajah maka akan dibunuh.
- Wilayah : Ini merupakan unsur unsur negara yang juga mutlak harus ada untuk dapat mengatakan sesuatu itu sebuah negara. Lihat pengertian negara diatas, pasti ada kata wilayah kan. Tidak mungkin membangun suatu negara tanpa adanya ruang untuk memulai bukan. Lalu apa saja yang dikatakan wilayah, wilayah dapat berupa darat, laut dan udara. Contohnya saja negara Indonesia yang terdiri atas perairan, kepulauan, dan udara.
- Pemerintahan Yang Berdaulat: Ini juga merupakan unsur unsur negara yang mutlak harus ada untuk dapat dikatakan sesuatu sebagai negara. Dengan kata lain, pemerintahan yang berdaulat minimal haruslah sesuatu yang memiliki kekuasaan terhadap rakyat. Selain itu, kekuasaan untuk mempertahankan rakyat dan wilayah tersebut dari gangguan luar seperti negara lain. Lalu siapa pemerintahan yang berdaulat itu? Dari pengertian negara menurut Jean Bodin, jelaslah bahwa kekuasaan berdaulat atau pemerintahan berdaulat yang diakui oleh rakyat pastilah berasal dari persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya. Bila anda ingin menyangkal hal tersebut silahkan akan tetapi mari lihat sejarah sejarah terbentuknya negara. Pastilah berasal dari keluarga yang diakui atau memiliki strata sosial lebih tinggi, memiliki tingkat ekonomi, pendidikan dan segalanya yang lebih baik. Bahkan di era demokrasi ini bahkan terjadi di depan mata kita.
Pemerintah
Pemerintah dapat diartikan
sebagai sekelompok orang yang bertangung jawab atas pengunaan kekuasaan/exercising power
(the international Encyclopedia of Social Science, 1847). Aktivitas pemerintah dalam upaya memelihara kedamaian dan keamanan
Negara kemudian menjadi kewenangan utama, baik secara internal maupun
eksternal. Dalam keadaaan demikain, Max Weber menyimpulkan bahwa pemerintah
secara eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan
aturan-aturannya dalam sesuatu wilayah tertentu. Dalam keseluruhan sistem
tersebut, pemerintah menurut Apter merupakan satuan yang paling umum untuk
melakukan tanggung jawab tertentu guna mempertahankan sistem serta melakukan
monopoli praktis lewat kekuasaan secara paksa (Muhadam Labolo 2006: 16-17).
Warga Negara
Warga negara dapat diartikan setiap
orang yang terdaftar dengan status hukum di suatu negara karena kelahiran,
pewarga negaraan dan juga karena memang sudah terdaftar sebagai warga negara.
Warga negara sebenarnya terbagi menjadi dua. Di Indonesia, warga negara yang
memiliki status hukum sebagai warga negara sendiri biasa disebut dengan WNI.
Ketika seseorang terdaftar sebagai warga negara Indonesia maka akan mendapatkan
hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk negara. Hubungan anda warga negara
dengan negara sangatlah erat kaitannya. Warga negara akan mendapatkan
perlindungan oleh negaranya apabila terdapat suatu kasus sedangkan warga negara
juga memiliki kewajiban untuk menjaga negaranya. Tipe yang kedua adalah
warga negara asing atau WNA. WNA atau warga negara yang bukan berasal dari
negara yang ditinggalinya tidak akan memiliki kewajiaban atau hak yang sama
seperti warga negara Indonesia yang memiliki status hukum sebagai WNI. Hak dan
kewajiban terhadap negara tidak berlaku untuk WNA. Dalam undang-undang dasar
telah disebutkan mengenai aturan kewarganegaraan.
Kriteria Menjadi Warga Negara
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh
kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya,
dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
Orang-orang yang berada di dalam sebuah negara :
- Penduduk/rakyat
- Pemerintahan
Daftar Pustaka
- "Pengantar Ilmu
Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH., S.U. halaman 19-21. (Jakarta
: Rajawali Pers,2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar