Laman

Minggu, 20 November 2016

WARGA NEGARA DAN NEGARA



Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam kehidupan kita pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki pengertian yang sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari adanya penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa digunakan untuk menegakan atau mencari keadilan.

Unsur Hukum meliputi : 
-       Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang; 
-       Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat;
-       Peraturan itu secara uum bersifat memaksaa dan
-       Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ciri-Ciri Hukum

1. Terdapat perintah ataupun larangan

2. Perintah atau larangan tersebut harus dipenuhi oleh setiap orang

Pembagian Hukum

Menurut Sumbernya. Hukum mampu dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang adalah hukum yg tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum tradisi (tradisi) adalah hukum yg terletak didalam peraturan-peraturan tradisi (tradisi).
- Hukum Traktat, ialah hukum yg ditetapkan oleh negara-negara di dalam sebuah perjanjian antara negeri (traktat)
- Hukum Jurisprudensi, ialah hukum yg terbentuk lantaran ketentuan hakim.

Menurut ruangan berlakunya hukum bakal dibagi dalam :
- Hukum nasional yakni hukum yg berlaku dalam sebuah negeri.
- Hukum internasional adalah hukum yg mengatur interaksi hukum dalam dunia internasional
- Hukum Asing yakni hukum yg berlaku dalam negeri lain
- Hukum Gereja adalah kumpulan norma-norma yg ditetapkan oleh gereja buat para anggota-anggotanya.

Menurut Dikala berlakunya, hukum bisa dibagi dalam
- Hukum Positif yakni hukum yg berlaku saat ini bagi satu buah warga tertentu dalam sebuah daerah tertentu. Singkatnya : Hukum yg berlaku bagi sebuah penduduk terhadap sebuah saat, dalam sebuah ruang tertentu. Ada sarjana yg menamakan hukum positifi itu “Tata Hukum”.
- Ius Constituendum ialah hukum yg diinginkan berlaku terhadap saat yg bakal datang.
- Hukum asasi (hukum alam) adalah hukum yg berlaku dimana-mana dalam segala kala & buat segala bangsa didunia. Hukum ini tidak mengenal batas saat melankan berlaku utk selama-lamanya (abadi) pada siapapun serta diseluruh lokasi.

Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

     Tugas utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain. 
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Sifat Sifat Negara
  1. Sifat Memaksa
Sifat memaksa ini biasanya dalam bentuk undang undag dan untuk ditaati oleh semua masyarakat sebuah negara sehingga ketertiban dalam masyarakat tercapai. Sehingga negara memiliki sifat memaksa dalam arti memiliki kekuasaan hukum maupun kekuasaan secara fisik.
  1. Sifat monopoli
Negara memiliki sifat monopoli guna untuk menetapkan tujuan bersama dapat tercapai. Negara dapat memutuskan bahwa suatu faham maupun suatu kepercayaan tertentu tidak boleh disebar luaskan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan masyarakat.
  1. Sifat negara yang mencakup semua (totalitas)
Sifat ini memiliki arti bahwa smua orang terikat dalam peraturan perundang-udangan yang berlaku tanpa ada kecuali. Sebagai contoh adalah kewajiban membayar pajak. Semua orang sama dihadapan hukum.

Bentuk Negara

1.      Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat dimana penyelenggaraan pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk mengatur seluruh wilayah negara secara langsung dan membentuk daerah-daerah seperti provinsi, kabupaten/ kota madya, kecamatan dan seterusnya. Sistem yang dipakai dalam penyelenggaraan negara kesatuan dapat dilaksanakan dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.

2.      Negara Serikat (Federasi/Bonstaat)

Negara serikat adalah negara yang terdiri atas gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut menyerahkan sebagian urusannya kepada pemeritah Federal (pusat) yang menyangkut urusan keuangan, pertahanan, pos, telekomunikasi, hubungan luar negeri dan negara-negara bagian tidak berdaulat. Didalam negara federasi, kekuasaan asli tetap berada di tangan negara bagian, karena yang mengurusi urusan dalam negeri dan berhubungan langsung dengan rakyat adalah negara bagian.

3 Unsur Negara
  1. Rakyat : Pengertian rakyat adalah orang orang yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah dan telah menetap. Rakyat yang dimaksud sebagai unsur unsur negara adalah orang yang lebih dari satu bahkan untuk dikatakan rakyat harus terdiri dari beberapa kelompok sosial yang ada sehingga normalnya sebuah rakyat akan terdiri minimal atas 3 generasi, dan beberapa macam keluarga di dalamnya. Lalu anda pasti bertanya, bagaimana bila suatu negara rakyatnya mati semua? Maka bukanlagi suatu negara. Hal ini wajar, dikarenakan siapa yang akan mengatur, diatur dan mengklaim negara tersebut lagi, tidak ada bukan. Oleh karena itu, dalam perang untuk penguasaan negara, apabila rakyatnya tidak mau mengakui kekuasaan penjajah maka akan dibunuh.
  2. Wilayah : Ini merupakan unsur unsur negara yang juga mutlak harus ada untuk dapat mengatakan sesuatu itu sebuah negara. Lihat pengertian negara diatas, pasti ada kata wilayah kan. Tidak mungkin membangun suatu negara tanpa adanya ruang untuk memulai bukan. Lalu apa saja yang dikatakan wilayah, wilayah dapat berupa darat, laut dan udara. Contohnya saja negara Indonesia yang terdiri atas perairan, kepulauan, dan udara.
  3. Pemerintahan Yang Berdaulat: Ini juga merupakan unsur unsur negara yang mutlak harus ada untuk dapat dikatakan sesuatu sebagai negara. Dengan kata lain, pemerintahan yang berdaulat minimal haruslah sesuatu yang memiliki kekuasaan terhadap rakyat. Selain itu, kekuasaan untuk mempertahankan rakyat dan wilayah tersebut dari gangguan luar seperti negara lain. Lalu siapa pemerintahan yang berdaulat itu? Dari pengertian negara menurut Jean Bodin, jelaslah bahwa kekuasaan berdaulat atau pemerintahan berdaulat yang diakui oleh rakyat pastilah berasal dari persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya. Bila anda ingin menyangkal hal tersebut silahkan akan tetapi mari lihat sejarah sejarah terbentuknya negara. Pastilah berasal dari keluarga yang diakui atau memiliki strata sosial lebih tinggi, memiliki tingkat ekonomi, pendidikan dan segalanya yang lebih baik. Bahkan di era demokrasi ini bahkan terjadi di depan mata kita.

Pemerintah
Pemerintah dapat diartikan  sebagai sekelompok orang yang bertangung jawab atas pengunaan kekuasaan/exercising power (the international Encyclopedia of Social Science, 1847). Aktivitas pemerintah dalam upaya memelihara  kedamaian dan keamanan Negara kemudian menjadi kewenangan utama, baik secara internal maupun eksternal. Dalam keadaaan demikain, Max Weber menyimpulkan bahwa pemerintah secara eksklusif berhak menggunakan kekuatan fisik untuk memaksakan aturan-aturannya dalam sesuatu wilayah tertentu. Dalam keseluruhan  sistem tersebut, pemerintah menurut Apter merupakan satuan yang paling umum untuk melakukan tanggung jawab tertentu guna mempertahankan sistem serta melakukan monopoli praktis lewat kekuasaan secara paksa (Muhadam Labolo 2006: 16-17).

Warga Negara
Warga negara dapat diartikan setiap orang yang terdaftar dengan status hukum di suatu negara karena kelahiran, pewarga negaraan dan juga karena memang sudah terdaftar sebagai warga negara. Warga negara sebenarnya terbagi menjadi dua. Di Indonesia, warga negara yang memiliki status hukum sebagai warga negara sendiri biasa disebut dengan WNI. Ketika seseorang terdaftar sebagai warga negara Indonesia maka akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk negara. Hubungan anda warga negara dengan negara sangatlah erat kaitannya. Warga negara akan mendapatkan perlindungan oleh negaranya apabila terdapat suatu kasus sedangkan warga negara juga memiliki kewajiban untuk menjaga negaranya. Tipe yang kedua adalah warga negara asing atau WNA. WNA atau warga negara yang bukan berasal dari negara yang ditinggalinya tidak akan memiliki kewajiaban atau hak yang sama seperti warga negara Indonesia yang memiliki status hukum sebagai WNI. Hak dan kewajiban terhadap negara tidak berlaku untuk WNA. Dalam undang-undang dasar telah disebutkan mengenai aturan kewarganegaraan.

Kriteria Menjadi Warga Negara
• Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
• Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.

Orang-orang yang berada di dalam sebuah negara :
  1. Penduduk/rakyat
  2. Pemerintahan
Daftar Pustaka


- "Pengantar Ilmu Hukum" Oleh : Dr. H. Zainal Asikin,SH., S.U. halaman 19-21. (Jakarta : Rajawali Pers,2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar