Laman

Selasa, 31 Maret 2015

Pengertian dan Kesehatan Bank



Pengertian Bank

Pada umumnya kegiatan utama pada bank yaitu menerima simpanan, untuk menabung dan deposito. Bank juga menyediakan layanan peminjaman uang atau kredit bagi masyarakat yang ingin meminjam dan membutuhkannya. Kegunaan dari bank juga masih banyak contohnya sebagai tempat penukaran uang dan juga dapat dijadikan sarana pembayaran segala macam seperti pembayaran air, listrik, telepon dan lain – lain.

Pasal 1 Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman Dendawijaya (200:14) yang berjudul Manajemen Perbankan
Bank adalah badan usaha yang usaha utamanya menciptakan kredit”
 Dari pengertian diatas dapat disimpulkan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Pasal 1 Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman Dendawijaya (200:14) yang berjudul Manajemen Perbankan :
         Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral”

Kegiatan- kegiatan Bank pada umumnya yaitu :
1.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito.
2.   Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit
3.   Memberikan jasa –jasa bank lainnya seperti : transfer, deposit, bank card dan lain-lain.


Menurut Dahlan Siamat (2005;47,48) dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan ”, mengklasifikasikan jenis bank yang dapat dibedakan berdasarkan  :
1. Jenis bank menurut fungsinya, meliputi :
a.  Bank Sentral
b.  Bank Umum
c.  Bank Perkreditan Rakyat
2. Jenis bank menurut Kepemilikan, meliputi :
a.    Bank Persero (Bank Pemerintah)
b.    Bank Umum Swasta Nasional
c.    Bank Asing
d.    Bank Pemerintah Daerah
e.    Bank Campuran
3. Jenis bank menurut sistem pengenaan bunga, meliputi :
a.   Bank Konvensional
b.   Bank Syariah
4. Jenis bank menurut  kegiatannya di bidang devisa, yaitu :
a.    Bank devisa
b.    Bank non devisa
5. Jenis bank menurut Jenis Kantor, meliputi :
a.     Kantor Pusat
b.    Kantor Cabang
c.     Kantor Cabang Pembantu
d.    Kantor Kas
e.     Kantor Perwakilan
f.      Kantor Wilayah

Pengertian Kredit
    Kredit merupakan proses peminjaman uang melalui bank dengan diberikan bunga lalu mendapat keuntungan dari bunga tersebut.

PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Pasal 3

1.             Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
2.             Penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
3.             Bank wajib melakukan pengkinian self assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
4.             Hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a.      untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal 31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember; dan
b.      untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal 15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember.


MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDUAL

Pasal 6

Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual
dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based Bank Rating) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktorfaktor
sebagai berikut:
a.      Profil risiko (risk profile);
b.      Good . . .
c.      Good Corporate Governance (GCG);
d.      Rentabilitas (earnings); dan
e.      Permodalan (capital).
Pasal 7
(1) Penilaian terhadap faktor profil risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a merupakan penilaian terhadap risiko inheren dan kualitas penerapan
manajemen risiko dalam operasional Bank yang dilakukan terhadap 8
(delapan) risiko yaitu:
a.      risiko kredit;
b.      risiko pasar;
c.      risiko likuiditas;
d.      risiko operasional;
e.      risiko hukum;
f.       risiko stratejik;
g.      risiko kepatuhan; dan
h.      risiko reputasi.

(2) Penilaian terhadap faktor GCG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG.

(3) Penilaian terhadap faktor rentabilitas (earnings) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c meliputi penilaian terhadap kinerja earnings,
sumber-sumber earnings, dan sustainability earnings Bank.

(4) Penilaian terhadap faktor permodalan (capital) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d meliputi penilaian terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.

Pasal 8

(1) Setiap faktor penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ditetapkan peringkatnya berdasarkan kerangka analisis yang
komprehensif dan terstruktur.

(2) Penetapan peringkat faktor profil risiko dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a.      penetapan tingkat risiko dari masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b.      penetapan tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko secara komposit; dan
c.      penetapan peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko secara keseluruhan.

(3) Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis
yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang terkait dengan GCG
Bank.

(4) Penetapan peringkat faktor rentabilitas (earnings) dilakukan berdasarkan
analisis secara komprehensif terhadap parameter/indikator rentabilitas
dengan memperhatikan signifikansi masing-masing parameter/indikator
serta mempertimbangkan permasalahan lain yang mempengaruhi
rentabilitas Bank.

 (5) Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan
berdasarkan analisis secara komprehensif terhadap parameter/indikator
permodalan dengan memperhatikan signifikansi masing-masing
parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang
mempengaruhi permodalan Bank.

Pasal 9

(1) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan
analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap
faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masingmasing
faktor.

(2) Peringkat Komposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan
sebagai berikut:
a.      Peringkat Komposit 1 (PK-1).
b.       Peringkat Komposit 2 (PK-2).
c.      Peringkat Komposit 3 (PK-3).
d.      Peringkat Komposit 4 (PK-4).
e.      Peringkat Komposit 5 (PK-5).

(3) Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum sangat sehat sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.
(4) Peringkat Komposit 2 (PK-2), mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang
signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

(5) Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum cukup sehat sehingga dinilai cukup mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.

(6) Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum kurang sehat sehingga dinilai kurang mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.

(7) Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum tidak sehat sehingga dinilai tidak mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.

Sumber referensi :

Elib.unikom.ac.id/files/disk1/135
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/