Pengertian Bank
Pada umumnya
kegiatan utama pada bank yaitu menerima simpanan, untuk menabung dan deposito. Bank
juga menyediakan layanan peminjaman uang atau kredit bagi masyarakat yang ingin
meminjam dan membutuhkannya. Kegunaan dari bank juga masih banyak contohnya
sebagai tempat penukaran uang dan juga dapat dijadikan sarana pembayaran segala
macam seperti pembayaran air, listrik, telepon dan lain – lain.
Pasal 1 Undang-undang RI
nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman Dendawijaya
(200:14) yang berjudul Manajemen Perbankan
“Bank adalah badan usaha yang usaha utamanya
menciptakan kredit”
Dari
pengertian diatas dapat disimpulkan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan
selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Pasal 1 Undang-undang RI
nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dalam bukunya Lukman Dendawijaya
(200:14) yang berjudul Manajemen Perbankan :
“Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan
uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral”
Kegiatan- kegiatan Bank
pada umumnya yaitu :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan giro, tabungan, deposito.
2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam
bentuk kredit
3. Memberikan
jasa –jasa bank lainnya seperti : transfer, deposit, bank card dan lain-lain.
Menurut Dahlan Siamat (2005;47,48)
dalam bukunya yang berjudul “Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan
Perbankan ”, mengklasifikasikan jenis bank yang dapat dibedakan
berdasarkan :
1. Jenis bank menurut fungsinya, meliputi :
a. Bank
Sentral
b. Bank
Umum
c. Bank Perkreditan Rakyat
2. Jenis bank menurut Kepemilikan, meliputi :
a.
Bank Persero (Bank Pemerintah)
b.
Bank
Umum Swasta Nasional
c.
Bank
Asing
d.
Bank
Pemerintah Daerah
e.
Bank
Campuran
3. Jenis bank menurut sistem pengenaan bunga, meliputi :
a.
Bank
Konvensional
b.
Bank Syariah
4.
Jenis bank menurut kegiatannya di bidang devisa, yaitu :
a.
Bank
devisa
b.
Bank
non devisa
5. Jenis bank menurut Jenis Kantor, meliputi :
a.
Kantor
Pusat
b.
Kantor
Cabang
c.
Kantor
Cabang Pembantu
d.
Kantor
Kas
e.
Kantor
Perwakilan
f. Kantor Wilayah
Pengertian Kredit
Kredit merupakan proses peminjaman uang
melalui bank dengan diberikan bunga lalu mendapat keuntungan dari bunga
tersebut.
PENILAIAN
TINGKAT KESEHATAN BANK
Pasal 3
1.
Bank wajib melakukan penilaian sendiri (self
assessment) atas Tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam Pasal 2
ayat (3).
2.
Penilaian sendiri (self assessment)
Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
kurang setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember.
3.
Bank wajib melakukan pengkinian self
assesment Tingkat Kesehatan Bank sewaktu-waktu apabila diperlukan.
4.
Hasil self assessment Tingkat
Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang telah
mendapat persetujuan dari Direksi wajib disampaikan kepada Dewan Komisaris. Bank
wajib menyampaikan hasil self assessment Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) kepada Bank Indonesia sebagai berikut:
a. untuk
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara individual, paling lambat pada tanggal
31 Juli untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan
tanggal 31 Januari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan
Desember; dan
b. untuk
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi, paling lambat pada tanggal
15 Agustus untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Juni dan
tanggal 15 Februari untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan
Desember.
MEKANISME
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDUAL
Pasal 6
Bank wajib melakukan penilaian Tingkat
Kesehatan Bank secara individual
dengan menggunakan pendekatan risiko (Risk-based
Bank Rating) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan
cakupan penilaian terhadap faktorfaktor
sebagai berikut:
a.
Profil risiko (risk profile);
b. Good
.
. .
c. Good
Corporate Governance (GCG);
d. Rentabilitas
(earnings); dan
e.
Permodalan (capital).
Pasal 7
(1) Penilaian terhadap faktor profil
risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a merupakan penilaian terhadap
risiko inheren dan kualitas penerapan
manajemen risiko dalam operasional Bank
yang dilakukan terhadap 8
(delapan) risiko yaitu:
a.
risiko kredit;
b.
risiko pasar;
c.
risiko likuiditas;
d.
risiko operasional;
e.
risiko hukum;
f.
risiko stratejik;
g.
risiko kepatuhan; dan
h.
risiko reputasi.
(2) Penilaian terhadap faktor GCG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penilaian terhadap
manajemen Bank atas pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG.
(3) Penilaian terhadap faktor
rentabilitas (earnings) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf c meliputi penilaian
terhadap kinerja earnings,
sumber-sumber earnings, dan sustainability
earnings Bank.
(4) Penilaian terhadap faktor permodalan
(capital) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf d meliputi penilaian
terhadap tingkat kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan.
Pasal 8
(1) Setiap faktor penilaian Tingkat
Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ditetapkan peringkatnya
berdasarkan kerangka analisis yang
komprehensif dan terstruktur.
(2) Penetapan peringkat faktor profil
risiko dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
a.
penetapan tingkat risiko dari
masing-masing risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b. penetapan
tingkat risiko inheren secara komposit dan kualitas penerapan manajemen risiko
secara komposit; dan
c. penetapan
peringkat faktor profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan
terstruktur atas hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
dengan memperhatikan signifikansi masing-masing risiko terhadap profil risiko
secara keseluruhan.
(3) Penetapan peringkat faktor GCG
dilakukan berdasarkan analisis
yang komprehensif dan terstruktur
terhadap hasil penilaian pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi
lain yang terkait dengan GCG
Bank.
(4) Penetapan peringkat faktor
rentabilitas (earnings) dilakukan berdasarkan
analisis secara komprehensif terhadap
parameter/indikator rentabilitas
dengan memperhatikan signifikansi
masing-masing parameter/indikator
serta mempertimbangkan permasalahan lain
yang mempengaruhi
rentabilitas Bank.
(5)
Penetapan peringkat penilaian faktor permodalan Bank dilakukan
berdasarkan analisis secara komprehensif
terhadap parameter/indikator
permodalan dengan memperhatikan
signifikansi masing-masing
parameter/indikator serta
mempertimbangkan permasalahan lain yang
mempengaruhi permodalan Bank.
Pasal 9
(1) Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan
Bank ditetapkan berdasarkan
analisis secara komprehensif dan
terstruktur terhadap peringkat setiap
faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) dengan memperhatikan
materialitas dan signifikansi masingmasing
faktor.
(2) Peringkat Komposit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikategorikan
sebagai berikut:
a.
Peringkat Komposit 1 (PK-1).
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2).
c. Peringkat
Komposit 3 (PK-3).
d. Peringkat
Komposit 4 (PK-4).
e. Peringkat
Komposit 5 (PK-5).
(3) Peringkat Komposit 1 (PK-1),
mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum sangat sehat sehingga dinilai
sangat mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.
(4) Peringkat Komposit 2 (PK-2),
mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum sehat sehingga dinilai mampu
menghadapi pengaruh negatif yang
signifikan dari perubahan kondisi bisnis
dan faktor eksternal lainnya.
(5) Peringkat Komposit 3 (PK-3),
mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum cukup sehat sehingga dinilai cukup
mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.
(6) Peringkat Komposit 4 (PK-4),
mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum kurang sehat sehingga dinilai
kurang mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.
(7) Peringkat Komposit 5 (PK-5),
mencerminkan kondisi Bank yang secara
umum tidak sehat sehingga dinilai tidak
mampu menghadapi pengaruh
negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal
lainnya.
Sumber referensi :
Elib.unikom.ac.id/files/disk1/135
http://www.bi.go.id/id/peraturan/perbankan/